Polda NTB Bongkar Bisnis Prostitusi, 3 Perempuan Muncikari Dibekuk
Tiga perempuan yang bertindak sebagai muncikari ditangkap masing-masing berinisial YM, 39, AF, 23, dan YL, 26.
Tiga perempuan yang bertindak sebagai muncikari ditangkap masing-masing berinisial YM, 39, AF, 23, dan YL, 26.
Penggunaan UU ITE dalam mengusut kasus prostitusi online tidak tepat dan malah berbahaya. Dalam konteks pidana prostitusi, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi muncikari atau pengguna jasa dari korban perdagangan orang.
Kota Solo memiliki tiga lokalisasi besar yang eksis dan legal sejak zaman Belanda.
Inilah lima bekas lokalisasi terbesar di Jawa Tengah (Jateng) yang salah satunya berada di Kota Solo.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.