Aniaya Bule hingga Meninggal Dunia, Pemilik Warung di Bali Divonis 1,5 Tahun
Terdakwa dinyatakan melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga nyawa bule Australia tersebut terenggut.
Terdakwa dinyatakan melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga nyawa bule Australia tersebut terenggut.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.