Kejari Karanganyar Tangkap Tersangka Baru Kasus BUMDes Berjo, Ini Perannya
Kejari Karanganyar menangkap satu tersangka baru, Margono, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo.
Kejari Karanganyar menangkap satu tersangka baru, Margono, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo.
Kabar penangkapan tersangka korupsi dana Bumdes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, ditangkap hingga Puput Novel meninggal masuk daftar 10 berita terpopuler Solopos.com pagi ini.
Kejari Karanganyar menggeledah rumah milik salah satu mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo pada Jumat (6/9/2024).
Pengurus RT dan RW mempertanyakan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan BUMDes Berjo.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran pengelolaan BUMDes Berjo. Dalam laporan yang diterima, dia mengatakan pengelolaan BUMDes Berjo dari 2021 sampai April 2024 dipertanyakan.
Kepala Dispermasdes Karanganyar menunjuk salah satu pegawainya untuk menjabat sebagai Pj. Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Ada dua PR yang harus diselesaikan segera oleh Pj. Kades Berjo.
Pemkab Karanganyar akhirnya memproses pemecatan Kades Berjo, Suyatno, setelah vonis bersalah atas kasus korupsi BUMDes Berjo berkekuatan hukum tetap.
MA menolak permohonan kasasi terdakwa Kades Berjo (non-aktif), Suyatno, dalam perkara korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dibuat geregetan oleh pelaksana tugas (Plt) Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Wahyu Budi Utomo. Pasalnya, rancangan Peraturan Desa (Perdes) Berjo tentang BUMDes Berjo tak juga rampung disahkan menjadi perdes.
Bupati telah memberikan kewenangan penuh bagi Plt Kades Berjo untuk menyelesaikannya. Namun, jika Plt Kades Berjo tidak mampu untuk menyelesaikannya, maka Bupati siap menggantikan jabatan itu.
Warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, kembali mendatangi Pemkab Karanganyar dan menemui Kabag Hukum untuk menanyakan soal penyusunan peraturan desa (Perdes) soal BUMDes Berjo. Warga selama ini merasa dipingpong.
Warga Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, menagih janji Bupati Karanganyar untk segera menyelesaikan persoalan BUMDes Berjo. Salah satunya dengan mempercepat penyusunan rancangan peraturan desa soal BUMDes.
Pemkab Karanganyar meminta pengelola BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, berhati-hati menggunakan anggaran. Pasalnya, proses hukum kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo belum selesai.
Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding Kepala Desa (Kades) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, atas kasus korupsi badan usaha milik desa (BUMDes) setempat.
Bupati Karanganyar menjanjikan akan turun tangan menyelesaikan polemik BUMDes Berjo di Kecamatan Ngargoyoso. Ia meminta waktu sebulan untuk menyelesaikan semua persoalan di Berjo.
Warga Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar memutuskan untuk mencabut gugatan perdata terhadap Plt Kades mereka. Permohonan pencabutan gugatan itu dikabulkan majelis hakim PN Karanganyar.
Sidang perdana gugatan perdata warga Berjo di PN Karanganyar ditunda lantara dua dari tiga pihak tergugat tidak hadir.
Inspektorat Daerah Karanganyar akan mengambil diskresi untuk memberikan kewenangan Plt Kades Berjo untuk mengangkat kepengurusan BUMDes. Namun diskresi ini menunggu hasil konsultasi dengan pemerintah pusat.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, tak menemui warga Berjo, Kecamatan Ngargoyoso yang berdemo di kantor Pemkab setempat. Mereka meminta Pemkab menyelesaikan sengkarut BUMDes Berjo sebelum Lebaran.
Polemik pengelolaan BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar mencuat setelah kasus korupsi yang dilakukan kades dan mantan Dirut BUMDes diusut.
Warga Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar akan menggelar aksi demo ke kantor Bupati setempat pada Kamis (6/4/2023).
Kades Berjo (nonaktif) dan eks Dirut BUMDes Berjo dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus korupsi BUMDes Berjo.
Kisruh pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berujung aksi saling lapor.
Kisruh pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, terus berlanjut setelah warga setempat resmi melayangkan gugatan secara perdata atas masalah itu.
Direktur BUMDes Berjo, Ngeagoyoso, Karanganyar telah menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPj) pengelolaan keuangan. LPj tersebut akan diaudit oleh akuntan publik yang digandeng Inspektorat Daerah Karaganyar.
Kisruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDEs) Berjo akarnya adalah kasus korupsi miliaran rupiah melibatkan Kades Berjo, Suyatno yang menggunakan pendapatan dari pengelolaan objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda untuk kepentingan pribadi.
Buntut Polemik pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar memberikan ekses negatif. Pengunjung kawasan objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda yang dikelola BUMDes Berjo anjlok hingga 50 persen.
Para ketua RT dan RW di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyos, Karanganyar batal melakukan aksi penutupan akses menuju Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda. Mereka memercayakan penyelesaian kisruh BUMDes Berjo kepada Pemkab.
Puluhan perwakilan RT dan RW di Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, mengancam akan menutup akses ke air terjun Jumog dan Telaga Madirda jika Pemkab tak bisa menyelesaikan kisruh BUMDes Berjo dengan segera.
Bupati Karanganyar meminta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengaji persoalan yang terjadi di BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Kepala Desa (Kades) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setelah kisruh pengelolaan keuangan berkepanjangan, BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar akhirnya dibubarkan. Pengurus sebelumnya diminta membuat laporan pertanggungjawaban paling lambat 6 Maret 2023.
Belum cairnya dana bagi hasil untuk RT dan RW di Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar membuat para ketua RT dan RW mendesak adanya audit BUMDes Berjo.
Warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar mendesak BUMDes Berjo diaudit karena dinilai ada ketidakberesan di sana. Warga mengancam akan berdemo di kantor Bupati Karanganyar jika BUMDes Berjo tak juga diaudit.
Direktur BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Arif Suharno, menilai desakan para ketua RT dan RW agar dia menyampaikan LPj salah sasaran. Arif menilai ia hanya berkewajiban melaporkan LPj kepada Kades Berjo.
Pengelolaan dana objek wisata Telaga Madirda dan air terjun Jumog di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar kembali disorot.
Kejari Karanganyar memastikan segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Suyatno, Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, diberhentikan sementara dari jabatannya karena jadi tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo.
Penyidik Kejari Karanganyar segera melimpahkan berkas perkara korupsi BUMDes Berjo dengan dua tersangka. Penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi ahli untuk memperkuat dakwaan.
Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karangnyar, Suyatno, akhirnya ditahan setelah sempat mangkir dalam panggilan pertama oleh Kejari setempat.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar mengaku sudah mengantongi nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Namun mereka belum menetapkannya.
Kejari Karanganyar menyebut tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo berjumlah lebih dari satu orang.
Penyidik Kejari Karanganyar masih belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Ngargoyoso, meski sudah ada kerugian negara.
Dana BUMDes di Karanganyar sangat rawan diselewengkan. Pasalnya, dari 60 BUMDes yang ada, hanya satu yang rutin menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar.
Kejari Karanganyar mengindikasikan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar tidak cuma seorang. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,1 miliar.
Kejari Karanganyar segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BUM Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar akan dibawa ke Kejati Jaten untuk diekspose. Kasus tersebut selama ini ditangani Kejari Karanganyar.
Dana bantuan hukum Rp795 juta dalam proyek pemugawan Telaga Madirda diduga jadi sumber penyimpangan di BUMDes Berjo yang merugikan negara. Kasus ini sedang ditangani Kejari Karanganyar.
Kejari Karanganyar mengantongi angka potensi dugaan kerugian negara dalam kasus dana BUMdes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar. Jumlahnya mencapai Rp795 juta.
Kejari Karanganyar menengarai adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo. Namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka.
Penanganan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Ngargoyoso, oleh Kejari Karanganyar memasuki babak baru. Kasus ini kini ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) setalah ditangani Seksi Intelijen.
BUMDes Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, yang masih bisa meraup keuntungan hingga Rp5 miliar meski pandemi menghantam sekalipun.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.