Hina Pj Bupati dan Mantan Wabup Sampang, Seorang Pria Divonis 9 Bulan Penjara
Seorang pria bernama A Irham Nudayanto divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (26/9/2024).
Seorang pria bernama A Irham Nudayanto divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (26/9/2024).
Kejuaraan digelar dengan tujuan untuk melestarikan kebudayaan sekaligus ajang promosi wisata
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.