Terdakwa Kasus Gratifikasi IUP Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752
Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752
Mengutip dari situs elhkpn.kpk.co.id, Mardani Maming kali terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2018.
Mardani H. Maming dinobatkan sebagai bupati termuda saat dilantik di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada tahun 2010.
Mardani H. Maming dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari perusahaan pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.