Polda Jatim Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, 2 Orang Ditangkap
Dua tersangka yakni inisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik dengan barang bukti seribu lebih labi-labi moncong babi
Dua tersangka yakni inisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik dengan barang bukti seribu lebih labi-labi moncong babi
Satwa dilindungi tersebut dititipkan di Gembira Loka Zoo untuk dilakukan pemeriksaan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.