Massa Pendukung Caleg PDIP asal Sukodono akan Gugat KPU Sragen ke PTUN
Massa pendukung caleg Waluyo dari PDIP Sragen berencana untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan keputusan KPU tentang perubahan caleg terpilih.
Massa pendukung caleg Waluyo dari PDIP Sragen berencana untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan keputusan KPU tentang perubahan caleg terpilih.
Massa pendukung calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen, Waluyo, menuntut kepada KPU Sragen untuk merevisi keputusan dan memasukkan Waluyo sebagai caleg terpilih.
Seratusan orang pendukung caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sragen 4, Waluyo, menggeruduk Kantor KPU Sragen, Senin (20/5/2024).
Tiga caleg yang gagal dilantik akibat terbitnya Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen No. 732/2024 mendatangi Kantor KPU Sragen untuk menyampaikan keberatan, Senin (13/5/2024).
KPU Sragen menggelar pleno tertutup untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi surat pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP Sragen.
Caleg terpilih yang juga petahana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sragen 2, Rizka Ayu Yadi Putri, melayangkan surat somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen terkait dengan surat pengunduran diri
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.