Aturan Baru Nama Minimal 2 Kata, Dirjen Dukcapil Bilang Hanya Imbauan
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan A Fakrulloh, menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan A Fakrulloh, menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan A Fakrulloh, mengatakan aturan nama minimal dua kata di dokumen kependudukan hanya bersifat imbauan.
Kemendagri mengeluarkan tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, seperti di KTP.
Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.