Harta Crazy Rich Bandung Disita oleh Negara, Bukan Dikembalikan kepada Korban
Meskipun harta Doni Salmanan disita, ternyata barang-barang mewah itu tidak dikembalikan kepada para korban penipuan.
Meskipun harta Doni Salmanan disita, ternyata barang-barang mewah itu tidak dikembalikan kepada para korban penipuan.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda terdakwa kasus investasi opsi biner Doni Salmanan itu dirampas untuk negara dalam amar putusan banding.
Polisi kemungkinan takkan menyita uang Rp400 juta dari Doni Salmanan karena sudah disedekahkan ke yayasan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.