Cukai Rokok Naik Tiap Tahun, Petani Tembakau di Jateng Merugi
Cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang terus mengalami kenaikan diklaim merugikan bagi petani tembakau, tak terkecuali yang ada di Jawa Tengah (Jateng).
Cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang terus mengalami kenaikan diklaim merugikan bagi petani tembakau, tak terkecuali yang ada di Jawa Tengah (Jateng).
Popularitas rokok tingwe yang semakin terkerek menyusul tingginya harga rokok disikapi petani tembakau di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), dengan membuat berbagai inovasi.
Proyek pembangunan gedung pelayanan Puskesmas Cawas II rampung tahun lalu.
Pemerintah secara resmi telah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) per 1 Januari 2023. Imbasnya, harga rokok turut naik.
Sejumlah petani tembakau Wonogiri diyakini tak terdampak langsung kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024.
Keputusan pemerintah ini dinilai memukul petani tembakau dan cengkih hingga pekerja industri hasil tembakau.
Pemerintah resmi memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Petani tembakau menghadapi dilema di tengah perubahan zaman. Budi daya tembakau tak secerah beberapa dekade lalu. Masalah yang dihadapi petani tembakau kian hari semakin kompleks.
Besarnya selisih tarif cukai hasil tembakau (CHT) antargolongan pada struktur tarif CHT menimbulkan rokok dengan harga murah.
Kalangan politikus kembali menyuarakan penolakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 yang akan ditetapkan Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.
Rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2023 nanti membuat pekerja rokok yang tergabung dalam FSPRTMM Jateng mulai waswas.
Masing-masing buruh menerima sebesar Rp300.000 selama empat bulan
Soekarwo menerangkan sekitar 70 persen pekerja di sektor SKT merupakan perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga
Cukai hasil tembakau alias CHT yang dihimpun Bea dan Cukai dipersoalkan kembali, padahal negara mengandalkan penerimaan dari asap perokok itu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo memastikan permintaan pita cukai dari pengusaha rokok masih tinggi meski tarif cukai rokok dinaikkan pemerintah.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.