Kemensos Klaim Cukai Rokok Naik Demi Kesehatan Masyarakat
Kemensos menjelaskan kenaikan cukai rokok demi menyelamatkan kesehatan masyarakat.
Kemensos menjelaskan kenaikan cukai rokok demi menyelamatkan kesehatan masyarakat.
Sejumlah pelaku industri kecil rokok di Kabupaten Kudus, Jateng, mengaku sudah terbiasa menerima kebijakan pemerintah terkait cukai rokok atau cukai hasil tembakau yang naik.
Ketentuan kenaikan tarif itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022
Cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang terus mengalami kenaikan diklaim merugikan bagi petani tembakau, tak terkecuali yang ada di Jawa Tengah (Jateng).
Kenaikan cukai rokok berdampak pada penjualan tembakau petani di Boyolali.
Keputusan pemerintah ini dinilai memukul petani tembakau dan cengkih hingga pekerja industri hasil tembakau.
Masyarakat miskin di Indonesia disebut lebih memilih membeli rokok dibandingkan makanan berprotein seperti telur, tempe, tahu atau ayam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal perhitungan tarif cukai rokok pada 2023.
Laba bersih PT Gudang Garam (GGRM) naik meski pita cukai juga mengalami kenaikan
Kementerian Keuangan mengumumkan tarif cukai rokok naik sebesar 12,5 persen, kenaikan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.