Hai PNS, Tak Ada Cuti Nikah Selama Corona Mewabah!
Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tak bisa mendapatkan cuti nikah selama pandemi corona (Covid-19).
Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tak bisa mendapatkan cuti nikah selama pandemi corona (Covid-19).
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.