Bukti Mengamalkan Pancasila
Pengakuan Indonesia bukan sebagai negara agama, atau hanya mengakui eksistensi salah satu agama saja, terutama tertuang dalam peraturan untuk seluruh warga negara.
Pengakuan Indonesia bukan sebagai negara agama, atau hanya mengakui eksistensi salah satu agama saja, terutama tertuang dalam peraturan untuk seluruh warga negara.
Fraksi Demokrat MPR menilai bentuk hukum PPHN tidak harus UUD 1945
Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa (2/6/2020). Esai ini karya Ki Sugeng Subagya, pamong Tamansiswa di Yogyakarta. Alamat e-mail penulis adalah susub62@gmail.com.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.