Divonis 4 Bulan Penjara, Luthfi Langsung Bebas Malam Ini
Luthfi bisa langsung bebas karena vonis hakim memutuskan potongan masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.
Luthfi bisa langsung bebas karena vonis hakim memutuskan potongan masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.
Saksi dari kepolisian menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep.
Luthfi mengaku dipukul dan disetrum oleh anggota polisi agar mengakui perbuatannya.
"Penyiksaan adalah pelanggaran hukum dan merupakan bentuk abuse of power, apalagi dilakukan kepada anak."
"Laporkan ke Propam, nanti akan kita lakukan pemeriksaan," ujar Yusri.
"Hubungan dengan baju dan perbuatan tidak ada hubungannya."
Luthfi dijerat dengan pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP karena dianggap melakukan kekerasan terhadap polisi.
Netizen meminta bantuan Gerindra untuk memberikan bantuan hukum agar Luthfi Afiandi bisa bebas.
Foto Luthfi membawa bendera merah putih viral di media sosial.
Netizen menuntut keadilan agar Luthfi dibebaskan.
Siber Bareskrim sendiri telah menyelidiki dan menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus Grup Whatsapp pelajar SMK.
Video anak STM itupun dibanjiri komentar dari warganet, tak sedikit dari mereka yang justru memberikan pujian setelah melihat nyali anak STM.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.