MA Kabulkan Permohonan PK Eks Sekdes Gedangan Sukoharjo
MA mengabulkan permohonan kembali (PK) yang diajukan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gedangan, Sukoharjo, Abdul Rochman.
MA mengabulkan permohonan kembali (PK) yang diajukan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gedangan, Sukoharjo, Abdul Rochman.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo akan menerjunkan Komisi I untuk melakukan investigasi terkait kasus kisruh tukar guling tanah kas Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.