Pengusaha di Karanganyar Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemkab Karanganyar mewanti-wanti perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Apabila melebihi batas waktu ditetapkan, perusahaan terancam dikenai sanksi sesuai peraturan berlaku.