Sejumlah Perusahaan di Karanganyar Langgar Aturan Soal THR
Sedikitnya dua perusahaan di Karanganyar membayar THR karyawannya dengan cara mencicil. Hal ini melanggar ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sedikitnya dua perusahaan di Karanganyar membayar THR karyawannya dengan cara mencicil. Hal ini melanggar ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi mengatakan hingga saat ini potensi minat masyarakat untuk mendaftar SDC sangat tinggi.
Sepuluh pelaku UMKM mengaku bermasalah dalam pencairan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.