Tak Bayar Upah Sesuai UMK 2023, Pengusaha di Sragen Bisa Dipidana
Disnaker Sragen menyosialisasikan UMK 2023 kepada pihak terkait. Perusahaan diminta taat dengan membayar upah sesuai UMK 2023 mulai tahun depan.
Disnaker Sragen menyosialisasikan UMK 2023 kepada pihak terkait. Perusahaan diminta taat dengan membayar upah sesuai UMK 2023 mulai tahun depan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.