Tipu Manajemen PSS Sleman, Jaksa Tuntut Dokter Gadungan 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin bin Sulaiman dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dokter gadungan PSS Sleman.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin bin Sulaiman dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dokter gadungan PSS Sleman.
Polresta Sleman mengungkapkan dokter gadungan yang ditangkap ternyata telah beraksi di tujuh klub sepak bola berbeda sejak 2013.
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dokter gadungan Rumah Sakit PHC Surabaya dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
JPU menuntut dokter gadungan yang bekerja di Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC) selama empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Potensi bagi pasien yang berobat di dokter gadungan adalah penyakit tidak sembuh atau memperparah komplikasi.
Susanto mencuri identitas seorang dokter asal Bandung, Jawa Barat bernama Anggi Yurikno.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.