Terima Suap, 2 Dosen FISIP UIN Walisongo Semarang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang dituntut hukuman 1,5 tahun penjara karena menerima suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak.
Dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang dituntut hukuman 1,5 tahun penjara karena menerima suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.