Eksepsi Gibran Dikabulkan PN Solo, Gugatan Rp204 Triliun Gugur
Pelaksana Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan majelis hakim telah memutuskan perkara 283/Pdt.G/2023/Skt yang diajukan alumnus UNS, Ariyono Lestari.
Pelaksana Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan majelis hakim telah memutuskan perkara 283/Pdt.G/2023/Skt yang diajukan alumnus UNS, Ariyono Lestari.
Alasan tidak mengajukan eksepsi agar pelaksanaan sidang bisa lebih cepat.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.