JPU Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Haris-Fatia
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terkait vonis bebas Haris-Fatia.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terkait vonis bebas Haris-Fatia.
PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia Maulidiyanti divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan aktivis HAM Haris Azhar bebas dari tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang vonis pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia digelar hari ini Senin (8/1/2024).
JPU menilai Haris Azhar melakukan tindak pidana dengan mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
Sidang sempat diwarnai kericuhan saling dorong antara petugas kepolisian dengan pendukung kedua aktivis tersebut di luar pengadilan.
Terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan
Kubu Haris Azhar mengancam akan membongkar semua kebobrokan Luhut Binsar Pandjaitan di pusaran mafia tambang papua.
Selain melaporkan ke polisi, Luhut Pandjaitan juga mengugat perdata Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti senilai Rp100 miliar.
Luhut Binsar Pandjaitan datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.