Oalah, Ternyata Ini Penyebab Fintech Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia
Regulasi fintech di Indonesia baru ada pada tahun 2016, dan sejalan dengan itu semakin banyak pertumbuhan inovasi ekosistem keuangan digital.
Regulasi fintech di Indonesia baru ada pada tahun 2016, dan sejalan dengan itu semakin banyak pertumbuhan inovasi ekosistem keuangan digital.
Penipuan berkedok penawaran investasi kepada masyarakat melalui pesan singkat atau grup percakapan masih marak. Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.
Dalam melakukan penawaran pinjaman, pelaku pinjol ilegal memberlakukan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, hingga melakukan teror dan intimidasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 26 kasus penipuan pinjaman online melalui fintech ilegal di Tegal sepanjang tahun 2019 ini.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.