Anggota TNI Gadungan Penyebar Foto Syur di Sukoharjo Dijerat UU Pornografi
Tersangka penyebar foto syur dirinya bersama mantan pacar yang juga anggota TNI gadungan terancam hukuman penjara belasan tahun.
Tersangka penyebar foto syur dirinya bersama mantan pacar yang juga anggota TNI gadungan terancam hukuman penjara belasan tahun.
Wanita ini membagikan foto syur kepada pria dengan syarat telah disuntik vaksin Covid-19.
Dinar Candy sendiri mulanya tidak berencana melaporkan perbuatan mesum SKW. Namun karena Dinar mendapat sejumlah pengaduan dari beberapa korban sang pria bule, dia pun memutuskan mengambil jalur hukum.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.