Bos Kripto FTX Bersalah Atas Penipuan, Hukuman Maksimal 110 Tahun Penjara
Bos perusahaan transaksi mata uang kripto FTX, Samuel Benjamin Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas penipuan dan pencucian uang.
Bos perusahaan transaksi mata uang kripto FTX, Samuel Benjamin Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas penipuan dan pencucian uang.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.