Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi, Sanksi Teguran sampai Denda Rp1 Juta
Perda Perhubungan telah mengatur sanksi rumah/tempat usaha yang tidak memiliki garasi di Kota Solo, dari sanksi teguran hingga denda maksimal Rp1 juta.
Perda Perhubungan telah mengatur sanksi rumah/tempat usaha yang tidak memiliki garasi di Kota Solo, dari sanksi teguran hingga denda maksimal Rp1 juta.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.