Bos Sritex Gembira PKPU Anak Perusahaan Diperpanjang 77 Hari
Majelis Hakim PN Semarang mengabulkan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 77 hari sampai 6 Desember 2021 terhadap dua perusahaan afiliasi Sritex.
Majelis Hakim PN Semarang mengabulkan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 77 hari sampai 6 Desember 2021 terhadap dua perusahaan afiliasi Sritex.
Bos Sritex Group Iwan Setiawan Lukminto lolos dari jerat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank QNB Indonesia.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.