Sidang Mediasi di PN Solo, Almas Hadir Gibran Absen
Almas sebagai penggugat menghadiri sidang mediasi di PN Solo, sedangkan Gibran absen dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Almas sebagai penggugat menghadiri sidang mediasi di PN Solo, sedangkan Gibran absen dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Hakim mediator meminta para pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang mediasi pada 12 Februari.
PN Solo akan menggelar sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka, Rabu (7/2/2024).
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, mengatakan uang gugatan Rp10 juta itu tidak masuk kantong pribadi, tetapi disumbangkan ke panti asuhan di Solo.
Penggugat menyewa advokat selama proses persidangan di MK. Dia harus membayar honor advokat senilai Rp10 juta.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.