Karanganyar Musim Hajatan, Jangan Kaget Jika Didatangi Satgas Covid-19
Pelaksanaan hajatan di Karanganyar sudah tidak lagi ada pembatasan tamu undangan. Namun protokol kesehatan ketat tetap harus ditegakkan.
Pelaksanaan hajatan di Karanganyar sudah tidak lagi ada pembatasan tamu undangan. Namun protokol kesehatan ketat tetap harus ditegakkan.
Pembatasan kegiatan penyelenggaraan hajatan berdampak besar pada penundaan hingga pembatalan acara pernikahan.
Satpol PP Karanganyar menemukan banyak penyelenggaraan hajatan di desa-desa yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Salah satunya digelar dengan jumlah tamu undangan melebihi ketentuan maksimal 20 orang.
Satgas Covid-19 Karanganyar memberikan kelonggaran untuk penyelenggaraan hajatan di Karanganyar.
Kegiatan hajatan yang diselenggarakan salah satu perangkat Desa Jati tersebut sudah diperingatkan oleh Satpol PP Karanganyar H-1 resepsi.
Satgas Covid-19 Karanganyar membubarkan hajatan nikah yang digelar warga Kaliboto, Mojogedang, Selasa (13/7/2021).
Penyelenggaraan hajatan di Kabupaten Karanganyar kembali menerapkan konsep banyumili. Pemkab Karanganyar akan mulai menerapkan kebijakan itu per 1 Juli.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, merumuskan konsep baru hajatan yang aman, tetapi masih bisa menggerakkan ekonomi pelaku usaha selama pandemi Covid-19.
Berdasarkan laporan hasil sidak pukul 13.56 WIB, tim dari kabupaten hingga kecamatan menemukan masih banyak pelanggaran prokes di hajatan.
Patroli pelaksanaan hajatan di Karanganyar digelar akhir pekan ini atau pada Sabtu (5/6/2021) dan Minggu (6/6/2021).
Pemkab memberikan kelonggaran hajatan di masa pandemi Covid-19, tetapi Bupati meminta masyarakat melaksanakan protokol kesehatan ketat.
Warga Karanganyar di RT yang masuk zona merah dilarang menggelar hajatan.
Bupati Karanganyar hanya mengizinkan hajatan digelar pada siang hari dan diperbolehkan menggunakan piring terbang.
Ada hal yang berbeda pada pelaksanaan PPKM Mikro jilid 3 dibandingkan sebelumnya, salah satunya berkenaan dengan penyelenggaraan hajatan.
Satpol PP Karanganyar akan berkoordinasi Polres Karanganyar untuk menindak tegas warga apabila nekat menyelenggarkan hajatan dan melangar aturan selama PPKM Mikro.
Satpol PP membubarkan acara hajatan yang digelar di Dusun Tunggulsari, Desa Pojok, Mojogedang, Sabtu (6/2/2021) malam.
Lagi-lagi, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus turun tangan menertibkan hajatan yang diselenggarakan menabrak aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Anggota Satpol PP di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar rutin memantau penyelenggaraan hajatan di wilayah masing-masing.
Pengelola gedung serba guna di Tasikmadu yang menggelar hajatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan dapat sanksi dari Satpol PP Karanganyar.
Sebelum menyelenggarakan hajatan, tuan rumah acara sudah berkonsultasi dengan Satpol PP Karanganyar.
Satpol PP Karanganyar mengusulkan pelonggaran hajatan selama masa PPKM diberlakukan mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Belasan acara hajatan bakal digelar di Gondangrejo, Karanganyar, pada pekan ini. Camat mengancam akan membubarkan bila tak patuh aturan.
Camat Gondangrejo, Rusmanto, menyampaikan sebanyak 19 hajatan diselenggarakan di Kecamatan Gondangrejo selama PPKM.
Hajatan di Dukuh Pringapus, Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, Rabu (13/1/2021) dibubarkan Satpol PP.
Seorang kepala dusun atau kadus di Desa Koripan, Matesih, Karanganyar, terkonfirmasi positif Covid-19 seusai menghadiri hajatan.
Satpol PP berencana membuat kajian tertentu dalam waktu dekat perihal penyelenggaraan hajatan.
Petugas Satpol PP membentuk tim pemantauan hajatan berkoordinasi dengan pihak kecamatan hingga Ketua RT.
-Sejumlah penyelenggara hajatan di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar masih abai terhadap protokol kesehatan Covid-19, yakni menjaga jarak.
Para seniman di Karanganyar harus membanting harga agar tuan rumah hajatan mau untuk menyewa jasa hiburan.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Karanganyar akan memanggil perwakilan pelaku usaha terkait penyelenggaraan hajatan.
Ada beberapa poin peraturan tentang penyelenggaraan hajatan di Karanganyar di antaranya saat menjamu dengan sistem banyumili.
Tim pemantau hajatan yang dibentuk Satpol PP Karanganyar menghadapi akhir pekan yang sibuk karena harus memantau 87 acara hajatan.
Penyelenggaraan hajatan di Grha PGRI Karanganyar mendapat kritikan karena diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Satpol PP Karanganyar membentuk tim pemantau hajatan yang tugasnya memudahkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Ketiga regulasi tersebut antara lain soal tempat cuci tangan, denda warga tanpa masker, dan penghentian penyelenggaraan hajatan.
Bentuk komitmen Komunitas Entertainment Karanganyar yakni menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan thermometer gun, hand sanitizer, sabun dan tempat cuci tangan, dan menata kursi berjarak satu meter di lokasi hajatan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.