Suap di MA, Hakim Agung Prim Haryadi akan Dipanggil Paksa karena 2 Kali Mangkir
Langkah menjemput paksa hakim agung Prim Haryadi itu dilakukan jika yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Langkah menjemput paksa hakim agung Prim Haryadi itu dilakukan jika yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.