YLKI Meminta Pemerintah Sederhanakan Sistem Cukai Rokok
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemerintah menyederhanakan sistem cukai rokok di Indonesia yang saat ini masih berlapis.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemerintah menyederhanakan sistem cukai rokok di Indonesia yang saat ini masih berlapis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membidik pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok senilai Rp230,4 triliun pada APBN 2024.
Sejumlah pelaku industri kecil rokok di Kabupaten Kudus, Jateng, mengaku sudah terbiasa menerima kebijakan pemerintah terkait cukai rokok atau cukai hasil tembakau yang naik.
Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan pajak rokok elektrik lebih menekankan tujuan memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.
Industri hasil tembakau (IHT) ditimpa tekanan kenaikan cukai, pengenaan pajak untuk rokok elektrik, dan beleid RPP Kesehatan yang memasukkan tembakau ke dalam kategori zat adiktif.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024. Hal ini mendorong harga rokok di pasaran.
Meski demikian, Kepala BPS menilai kebijakan kenaikan cukai rokok tidak serta merta langsung mendorong inflasi pada rokok walaupun aturan tersebut berlaku per 1 Januari 2024.
Saat ini ada beberapa titik reklame yang dulunya bisa dipakai untuk rokok, sekarang tidak boleh lagi.
Hal yang menjadi fokus perhatian mereka saat ini justru soal tarif CHT pada 2025 nanti karena hingga saat ini belum diketahui secara pasti.
Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai besok, 1 Januari 2024.
Koran Solopos hari ini menyajikan beragam berita menarik salah satunya tentang potensi kemacetan lalu lintas di Solo selama libur Nataru.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkapkan realisasi cukai hasil tembakau hingga November 2023 mencapai Rp179,98 triliun.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan 17 juta pita cukai baru dalam rangka menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau.
Kenaikan tarif cukai di tengah daya beli masyarakat yang lesu dinilai bakal kian memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk kebutuhan awal tahun 2024, sejalan dengan penyesuaian tarif hasil tembakau (CHT).
Menjadi alternatif bagi penikmat rokok di tengah naiknya harga rokok seiring kebijakan pemerintah yang menaikan cukai hasil tembakau (CHT) secara beruntun.
Rokok tingwe saat ini kian digemari tak hanya kalangan tua tapi juga anak muda menyusul kenaikan harga rokok yang masif dan sporadis.
Popularitas rokok tingwe yang semakin terkerek menyusul tingginya harga rokok disikapi petani tembakau di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), dengan membuat berbagai inovasi.
Ditjen Bea dan Cukai Kudus mencatat adanya kenaikan jumlah pabrik rokok di wilayah Kabupaten Jepara dalam setahun terakhir.
Petani tembakau di Kabupaten Wonogiri belum merasakan dampak kenaikan cukai rokok. Mereka menguraikan bahwa harga tembakau saat ini sedang naik.
PT Gudang Garam sudah menetapkan harga jual eceran baru untuk produk rokok mereka pasca naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) termasuk rokok.
Bea Cukai Semarang mengamankan belasan juta batang rokok ilegal yang siap diedarkan ke pasaran sepanjang tahun 2022 ini.
Pemerintah menetapkan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk rokok atau hasil tembakau setelah tarif cukai resmi dinaikkan.
Rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2023 nanti membuat pekerja rokok yang tergabung dalam FSPRTMM Jateng mulai waswas.
Harga sejumlah rokok diketahui naik pada September ini, lantas berapa harga rokok termurah di Indonesia?
Di Indonesia rokok menjadi salah satu produk atau barang kena cukai. Lantas berapa harga rokok tanpa cukai di pasaran?
Harga tembakau terkini tak lepas dari perubahan cuaca akhir-akhir ini. Tembakau grade G dan H atau dikenal dengan tembakau srintil, harganya mencapai kisaran Rp850.000 per kilogram.
Daftar harga rokok populer terbaru 2022 apakah sudah berubah dari sebelumnya? Simak ulasan tentang harga rokok terbaru berikut.
Kenaikan harga rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Bermula dari laporan masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Solo melakukan penindakan dan berhasil menyita 31.500 batang rokok ilegal tanpa cukai pada pekan lalu.
Inilah daftar harga rokok terbaru pada 2022 setelah cukai hasil tembakau naik 12 persen.
Mengalami kenaikan rata-rata hingga 12 persen, apa penyebab harga rokok naik pada 2022? Yuk cari tahu jawabannya di bawah ini!
Memasuki awal tahun baru, harga rokok 2022 mulai naik. Berdasarkan informasi, harga rokok resmi naik pada Sabtu, (1/1/2022).
Rencana penaikan tarif cukai rokok diperkirakan akan mendorong peningkatan rokok ilegal karena memunculkan selisih harga yang tinggi antara rokok legal dan ilegal.
Kebijakan menaikkan tarif CHT merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas SDM yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.
Kenaikan tarif cukai rokok tidak akan berdampak buruk terhadap perekonomian. Bahkan, kenaikan cukai hingga 45% tak mengganggu ekonomi mencapai pertumbuhan positif.
Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2022 di angka 12%, tetapi khusus untuk produk sigaret kretek tangan atau SKT hanya naik 4,5%.
Institute for Development of Economics and Finance atau Indef memproyeksikan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan berada di kisaran 13%—14%.
Dengan kenaikan cukai rokok sebesar 11 persen, apakah harga rokok di tahun depan, 2022 bakal naik?
Soekarwo menerangkan sekitar 70 persen pekerja di sektor SKT merupakan perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga
Ini dia daftar harga rokok terbaru 2021 dari yang murah hingga yang mahal setelah kenaikan cukai rokok pada awal 2021 sebesar 12,5%.
Namun pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan.
Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 12,5%. Namun ada beberapa jenis rokok yang tidak dinaikkan cukainya.
Berikut harga rokok di minimarket Indonesia padaJanuari 2021 sebelum cukai naik.
Kenaikan cukai rokok merupakan hal biasa yang berdampak pada naiknya harga rokok.
Kementerian Keuangan mengumumkan tarif cukai rokok naik sebesar 12,5 persen, kenaikan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Harga rokok pada 2021 kemungkinan akan jauh lebih mahal karena cukainya naik 12,5%.
Harga termahal rokok yang umum dipasarkan di Indonesia berkisar Rp31.000 hingga RpRp31.600 tiap bungkus isi 20 batang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (11/11/2019), memberikan paparan dalam Musyawarah Pimpinan Nasional APTI yang dihadiri petani tembakau dari sembilan provinsi di Hotel Trio Magelang, Jateng.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.