Mirip Kasus Herry Wirawan, Akankah Julianto Eka Dihukum Mati?
SMA SPI adalah sekolah gratis bagi warga kurang mampu yang didirikan Julianto Eka Putra.
SMA SPI adalah sekolah gratis bagi warga kurang mampu yang didirikan Julianto Eka Putra.
Kasus Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung tak hanya menyisakan beban mental bagi korban, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap ponpes.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.
Sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.2/PNPS/1964 terpidana mati harus diberitahu tiga hari sebelum hari H pelaksanaan eksekusi.
Ridwan Kamil berharap putusan vonis mati bagi Herry Wirawan tersebut menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.
Putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa sehingga Kejagung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.
Perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Tak hanya Indonesia, India, Arab Saudi, Iran, Afganistan dan China lebih dulu dikenal sebagai negara yang tegas dalam menerapkan hukuman mati kepada pelaku perkosaan.
PT Bandung mengabulkan banding vonis hukuman mati pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan PN Bandung.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, mengatakan membebankan restitusi kepada negara kurang tepat karena kejahatan dilakukan perorangan.
Kementerian PPPA memberikan masukan Kejati Jabar terkait vonis terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, yakni biaya ganti kerugian Rp331,5 juta yang dibebankan kepada negara.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Majelis Hakim PN Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti kerugian Rp331,5 juta untuk korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada KPPPA.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara
Alasan hakim adalah keadilan bagi para korban yakni belasan santri yang mengandung dan melahirkan anak terdakwa Herry Wirawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di PN Bandung besok, Selasa (15/2/2022).
Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku namun tidak dalam bentuk hukuman mati.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda.
Bintang menilai tuntutan jaksa ini adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku.
Dia menilai percuma saja negara membuat UU yang bagus namun tidak digunakan secara maksimal oleh penegak hukum.
Kejahatan seksual Wirawan terjadi antara 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan, di antaranya hotel dan apartemen.
Selain itu, menurutnya, Herry Wirawan menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.
Dalam kondisi terpengaruh doktrin Herry, sang istri rela mengasuh sembilan anak hasil perbuatan bejat terdakwa kepada para santrinya.
AMK Jateng berharap majelis hakim memberikan hukuman tambahan yaitu dikebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Pria dalam gambar yang dikirim diibaratkan sebagai Nabi Muhammad sementara anak perempuan digambarkan sebagai istri Nabi, Aisyah.
Presiden Jokowi meminta agar negara hadir untuk memberikan tindakan tegas kepada guru pesantren akibat aksi tidak terpujinya tersebut.
Pesantren yang dikelola Herry hanya mempekerjakan sedikit guru, bahkan pengelolaannya pun sepenuhnya berada di tangan Herry.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, belasan korban rata-rata berusia 16-17 tahun.
Buya Yahya menyebut Herry sebagai serigala berbulu domba.
Uu berharap, masyarakat tidak menyamaratakan semua guru ngaji punya perilaku serupa.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.