Hotel di Pati Dilarang Jual Miras, Ngeyel Bisa Disegel
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah (Jateng), mengeluarkan perda yang melarang hotel di Pati menjual minuman beralkohol atau miras.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah (Jateng), mengeluarkan perda yang melarang hotel di Pati menjual minuman beralkohol atau miras.
Warga mengadukan kepada DPRD Kabupaten Pati soal dipekerjakannya pemandu karaoke (PK) di bawah umur oleh Hotel 21 di Pati.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.