Kuasa Hukum Sebut Besok Habib Rizieq Bebas
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hukuman penjara 8 bulan akan dipotong oleh masa tahanan Rizieq pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2020 lalu.
Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Jaksa mencantumkan salah satu alasan pemberat, antara lain Rizieq sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara lain.
Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyoroti ketidakadilan dalam kasus hukum Muhammad Rizieq Syihab alias HRS dan Syahaganda Nainggolan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.