Pemerkosa Anak Kandung di Buol Sulteng Dihukum Kebiri, Kemen PPPA Apresiasi
Kementerian PPPA mengapresiasi vonis kebiri kimia terhadap Baharuddin Kasim, terdakwa pemerkosa anak kandung di Buol, Sulawesi Tengah.
Kementerian PPPA mengapresiasi vonis kebiri kimia terhadap Baharuddin Kasim, terdakwa pemerkosa anak kandung di Buol, Sulawesi Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati.
Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku namun tidak dalam bentuk hukuman mati.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.