Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor Harus Dirampas Negara
Pemerintah mendukung RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi UU, sehingga harta koruptor bisa dirampas negara.
Pemerintah mendukung RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi UU, sehingga harta koruptor bisa dirampas negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.