Alihkan Jaminan Fidusia, Nasabah PT Adira Divonis 1 Tahun Penjara
Warga Tasikmadu mengalihkan jaminan fidusia sehingga nasabah PT Adira tersebut divonis 1 tahun penjara.
Warga Tasikmadu mengalihkan jaminan fidusia sehingga nasabah PT Adira tersebut divonis 1 tahun penjara.
Dua terdakwa dugaan pemalsuan dokumen Enny Dwi Setyati dan Raja Manu Chainani dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun.
Menurut laporan, Hollman tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan diketahui bekerja sebagai sopir.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.