436 Hunian Ilegal di Sekitar Rel KA Kalijambe – Sumberlawang Sragen Segera Ditertibkan
Para pedagang yang menempati 436 unit hunian ilegal di lahan milik PT KAI di Sragen bakal ditertibkan dengan tenggat maksimal akhir 2021.
Para pedagang yang menempati 436 unit hunian ilegal di lahan milik PT KAI di Sragen bakal ditertibkan dengan tenggat maksimal akhir 2021.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.