Takut Ditangkap, Sebagian Warga Hunian Liar Minggat dari Kawasan Bong Mojo Solo
Sebagian warga pemilik hunian liar di lahan bekas makam Bong Mojo, Jebres, Solo, meninggalkan kawasan tersebut karena takut ditangkap polisi.
Sebagian warga pemilik hunian liar di lahan bekas makam Bong Mojo, Jebres, Solo, meninggalkan kawasan tersebut karena takut ditangkap polisi.
Pemkot Solo hingga kini belum menetapkan tanggal penertiban hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, namun meminta warga menghentikan segala bentuk pembangunan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi beberapa masalah pelik. Butuh sikap dan langkah tegas pemimpin untuk menyelesaikan.
Rencana Pemkot Solo memberikan ganti rugi atau santunan bikin warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo legawa jika nanti ditertibkan.
Disperum KPP Solo hingga akhir Agustus belum menentukan kapan sosialisasi terakhir kemudian penertiban hunian liar di lahan Bong Mojo akan dilakukan.
Disperum KPP Solo masih membahas bentuk ganti rugi yang akan diberikan kepada warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, yang segera ditertibkan.
Manajer PLN ULP Manahan Solo Latief Riyanto memberikan penjelasan terkait adanya aliran listrik ke hunian liar di lahan makam Bong Mojo.
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dibuat heran mengetahui warga hunian liar di lahan Bong Mojo bisa mendapatkan fasilitas listrik.
Aktivitas jual beli lahan makam Bong Mojo Solo terhenti sejak polisi mengusut hingga menetapkan tersangka, bahkan ada calon pembeli yang kabur.
Penetapan dua orang sebagai tersangka jual beli lahan pemerintah membuat sejumlah warga Bong Mojo, Jebres, Solo, ciut nyali.
Meski sudah menetapkan dua tersangka, penyidik Polresta Solo memastikan penyidikan kasus jual beli lahan makam Bong Mojo masih terus berlanjut.
Dua tersangka, S dan G, mengungkapkan alasannya nekat jual lahan Bong Mojo yang merupakan aset Pemkot Solo.
Polresta Solo menetapkan dua orang berinisial S dan G sebagai tersangka dalam kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo.
Penyidik Polresta Solo masih mendalami keterangan para saksi dalam kasus jual beli lahan makam Bong Mojo sebelum melakukan gelar perkara penentuan tersangka akhir pekan ini.
Kasus jual beli lahan makam Bong Mojo yang dilaporkan oleh Pemkot Solo ternyata sudah memasuki tahap penyidikan dan polisi sudah memeriksa lima orang saksi.
Menjamurnya hunian liar di lahan milik Pemkot Solo menjadi sorotan banyak pihak, apalagi hal itu sudah terjadi sejak lama.
Warga tetap berharap bisa tinggal di lahan Bong Mojo dan mendapat legalitas untuk hunian liar mereka. Mereka yakin Pemkot sudah punya solusi untuk itu.
Warga hunian liar Bong Mojo, Jebres, Solo, mengaku sudah menunggu Pemkot turun melakukan sosialisasi mengenai rencana penertiban kawasan tersebut.
Pemkot Solo akan memulai proses penertiban hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, dengan sosialisasi pada pekan depan.
Warga penghuni lahan eks HP 16 Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, melewati jalan panjang dan terjal sebelum akhirnya bisa mendapat legalitas kepemilihan tanah, sampai melewati empat wali kota.
Warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, bisa mendapatkan fasilitas listrik dan air. Namun apakah hal itu legal?
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan menindaklanjuti dengan mengusut pelaku, penjual, hingga orang yang menjadi beking dalam praktik jual beli lahan makam Bong Mojo.
Peminat lahan makam Bong Mojo terus saja berdatangan sementara rencana penertiban oleh Pemkot Solo belum juga ada kejelasan.
Menentukan dan memastikan luasan tanah permakaman Bong Mojo yang masuk dalam lahan Hak Pakai (HP) Nomor 71 dan 62 Pemkot Solo
Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo memberikan sejumlah rekomendasi terkait penanganan polemik lahan makam Bong Mojo.
Petugas Kantor ATR/BPN Solo mengukur ulang lahan kawasan makam Bong Mojo yang belakangan banyak muncul hunian liar dan diperjualbelikan.
Menjamurnya hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, dinilai karena minimnya pengawasan dari Pemkot terhadap aset-aset mereka.
Warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo Solo yang sempat tiarap dan menghentikan pembangunan pascakunjungan Gibran kini malah membangun musala.
Kantor ATR/BPN Solo mengaku sudah mengingatkan Pemkot Solo mengenai potensi masalah banyaknya hunian liar di lahan makam Bong Mojo sejak 2020 lalu.
Pemkot Solo belum memiliki rencana lanjutan bagi warga penghuni hunian liar bekas kuburan di Bong Mojo Solo.
Warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, tiarap dan menghentikan pembangunan rumah mereka setelah didatangi Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.
Warga yang menempati hunian liar kawasan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, meminta ganti rugi berupa lokasi pengganti untuk tinggal setelah penertiban.
Disperum KPP Solo telah merampungkan pendataan hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, guna kepentingan penertiban.
Disperum KPP Solo memastikan tidak akan ada pembagian sertifikat tanah bagi warga yang membangun hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres.
Warga hunian liar di kawasan Bong Mojo, Solo, mengaku tak keberatan digusur namun meminta ganti rugi berupa tanah pengganti yang legal atau bersertifikat.
Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan Pemkot Solo dalam menertibkan hunian liar di kawasan makam Bong Mojo agar tidak timbul gejolak.
Warga yang membangun hunian liar di kawasan Bong Mojo, Solo, meminta ganti rugi berupa tanah pengganti jika nantinya digusur oleh Pemkot Solo.
Selain harga murah, masih ada sejumlah hal lain yang membuat lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, diburu warga meski mereka tahu itu tanah Pemkot Solo.
Warga tidak hanya memperjualbelikan lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, untuk mendirikan hunian liar, tapi ada juga yang membongkar makam terutama yang sudah tua.
Saking banyaknya peminat, antarpembeli tak jarang saling sikut dan serobot lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo.
Hasil penelusuran tim Solopos di lapangan, ada yang menyebut-nyebut adanya penggede di balik praktik jual beli tanah makam Bong Mojo Solo.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengisyaratkan akan membawa kasus jual beli tanah makam Bong Mojo ke ranah hukum.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung hunian liar di lahan makam Bong Mojo dan menyatakan segera menertibkannya.
Sejumlah warga membeli tanah bekas kuburan China di kompleks Bong Mojo Solo karena harganya relatif lebih murah.
Warga mengaku tahu kawasan makam Bong Mojo, Jebres, merupakan tanah milik Pemkot Solo, namun tetap nekat menempati bahkan menjualnya.
Pendataan untuk mengetahui jumlah bangunan liar dan warga yang menghuni kawasan tersebut
Pemkot Solo mendata hunian liar yang didirikan warga di lahan makam Bong Mojo, Jebres. Warga berharap mendapat lahan pengganti hunian mereka digusur.
Satreskrim Polresta Solo menyatakan belum mendapatkan laporan atau aduan resmi mengenai dugaan praktik jual beli tanah Bong Mojo yang merupakan milik pemerintah.
Lurah Jebres, Solo, Lanang Aji Laksito, mengaku sudah melarang warga untuk memperjualbelikan tanah makam Bong Mojo dan mendirikan bangunan di lahan tersebut.
Tanah makam Bong Mojo Solo yang berstatus hak pakai (HP) Pemkot Solo diduga diperjualbelikan dengan harga Rp8 juta per kaveling.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah mengantongi dua nama orang yang melakukan praktik jual beli tanah makam Bong Mojo.
Pemkot Solo segera menata kawasan Bong Mojo dengan membongkar ratusan makam di sisi barat lahan, bagaimana dengan hunian liar yang dibangun warga?
Fenomena minimnya jumlah pendaftar yang dialami 20 sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Solo tahun ini bukan yang pertama muncul dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Hunian liar kian bertambah di Makam Bong Mojo, Jebres, Kota Solo. Warga yang mendirikan bangunan liar tersebut sejatinya sadar apa yang mereka lakukan ilegal.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.