Pemerintah Longgarkan TKDN dan Beri Insentif Impor Kendaraan Listrik CBU
Pemerintah mengesahkan pelonggaran TKDN dan memberikan insentif untuk impor mobil listrik CBU.
Pemerintah mengesahkan pelonggaran TKDN dan memberikan insentif untuk impor mobil listrik CBU.
Hingga saat ini peraturan bebas PPN mobil impor CBU belum terbit.
Kalangan industri menilai salah satu hambatan program insentif mobil listrik adalah restitusi atau lamanya penggantian biaya dari produsen sehingga memberikan beban bagi dealer dalam pelaksanaanya.
Setelah dihitung-hitung, meski sudah mendapat insentif harga mobil listrik masih relatif mahal.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik dan bus listrik sudah diterapkan April 2023.
MAB belum mengantongi sertifikat TKDN yang jadi syarat pemberian subsidi ataupun insentif kendaraan listrik.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik murni atau BEV akan dibebaskan di IKN Nusantara.
Toyota tetap fokus pada road map elektrifikasi kendaraan produk mereka meski ada kebijakan baru pemerintah tentang insentif pembelian mobil listrik
Berdasar perhitungan kapasitas produksi nasional. jumlah mobil listrik yang akan mendapatkan insentif sebanyak 35.900 unit.
Pemerintah akan melakukan rapat untuk membahas terkait pemberlakuan insentif kendaraan listrik.
Presiden Jokowi akan mengumumkan insentif mobil listrik dalam beberapa hari ke depan, meskipun masih ada pembahasan yang berkaitan dengan anggaran.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.