Napi Kasus Suap Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri, Persiapan Masa Pensiun
Akibatnya, Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta pada 10 Maret 2021.
Akibatnya, Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta pada 10 Maret 2021.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di tahanan, salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte
Jika Polri masih menunggu putusan MA sama saja dengan menurunkan wibawa Kapolri.
Penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece ini terjadi di Rutan Bareskrim Polri.
Pelecehan agama menjadi alasan Irjen Pol Napoleon Bonaparte memukul Muhammad Kece dan melumurinya dengan kotoran.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.