Ketika PBG Dianggap Ruwet
Presiden Joko Widodo mengkritik kepala daerah yang hingga saat ini lamban dalam menyelesaikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Presiden Joko Widodo mengkritik kepala daerah yang hingga saat ini lamban dalam menyelesaikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG yang diatur dalam PP No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.