Pemkot Jogja Dorong 1.171 UKM Mengurus Nomor Induk Berusaha
Pemerintah Kota Jogja mendorong 1.171 Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah Kota Jogja mendorong 1.171 Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Izin UKM sebagai syarat pelaku usaha mikro maupun ultra mikro mengajukan bansos dapat dibuat dengan surat pengantar ke kelurahan/desa. Surat pengantar tersebut dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan surat izin UKM.
Pelaku usaha di Karanganyar yang hendak mengakses program bantuan sosial (bansos) produktif untuk penguatan modal usaha mikro dan ultra mikro wajib memiliki surat izin UKM dan rekening tabungan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.