Rumor Dwifungsi ABRI Jabatan Sipil TNI/Polri, Begini Penjelasan Komisi II DPR
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan RPP ASN bukan hidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan RPP ASN bukan hidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Penempatan personel TNI dan Polri di jabatan sipil menyalahi jati diri, kompetensi, dan profesionalitas mereka.
Presiden Jokowi baru saja menekan UU ASN 2023 yang mengatur tentang ASN.
Setara Institute menilai pengesahan UU ASN terbaru 2023 menjadi kado regresi reformasi TNI pasca peringatan HUT TNI.
Demikian pula sebaliknya, ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI/Polri.
Ini demi konsistensi membangun TNI yang profesional dan modern—sebagai alat pertahanan negara—dan menegakkan supremasi sipil di negara demokrasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengevaluasi jabatan perwira tinggi TNI di pemerintahan.
Setara Institute menyoroti revisi UU TNI yang berupaya memperluas peran militer di ranah sipil.
Lemhannas. mulai mengkaji wacana revisi UU TNI dengan dua fokus yakni perubahan karakter perang dan hubungan sipil-militer dalam kerangka konsolidasi demokrasi.
Berikut sejumlah poin dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dianggap bakal mengembalikan praktik dwifungsi TNI dan membahayakan demokrasi.
Menempatkan perwira aktif di jabatan sipil dinilai langkah mundur bagi reformasi dan semangat profesionalisme TNI.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.