Peringatan HUT RI, Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman Dua Bulan
Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pidana.
Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pidana.
Kejaksaan Agung menetapkan standar berbeda terhadap Djoko Tjandra dibandingkan dengan Jaksa Pingki terkait kasus suap red notice.
Viral tentang Pinangki muncul saat Kejagung memeriksa Kajari Jaksel Nanang Supriatna yang juga berkaitan dengan Djoko Tjandra.
Pengurangan hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra di tingkat banding kontraproduktif terhadap gerakan pemberantasan korupsi.
Kajari Jakpus Riono Budi Santoso menjelaskan alasan Pinangki belum dieksekusi hanya masalah teknis administratif.
MAKI menyebut pemangkasan hukuman jaksa Pinangki mempengaruhi putusan PT yang memotong vonis Djoko Tanjdra.
Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat memangkas banyak hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari. JPU belum mengambil sikap lantaran mengaku belum menerima salinan putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus memvonis 10 tahun penjara kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa MA Djoko Tjandra.
Nantinya dilihat apakah penyidikan yang sudah dilakukan oleh kejaksaan ini on the track atau tidak.
Dugaan suap itu jumlahnya melebihi total harta Pinangki Rp6,8 miliar.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.