BPJS Ketenagakerjaan Solo Bayar Klaim 43 Korban PHK, Jumlahnya Rp40 Juta Lebih
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo telah mencairkan anggaran dana sebesar Rp40.903.900 untuk 43 peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Soloraya pada 2022.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo telah mencairkan anggaran dana sebesar Rp40.903.900 untuk 43 peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Soloraya pada 2022.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyampaikan telah mendapatkan suntikan modal senilai Rp6 triliun untuk melaksanakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pekerja di industri tekstil dan garmen yang terkena PHK tidak dapat melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP akibat status kepesertaan.
JKP akan memberikan jaminan sosial kepada pekerja ataupun buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.
JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Kemenaker memastikan negara bakal tetap hadir saat pekerja mengalami pemecatan lewat implementasi program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP secara optimal.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.