BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 76 Persen Naker RI Jadi Peserta pada 2026
BPJS Ketenagakerjaan terus menjalankan amanat negara dalam memberikan jaminan sosial untuk para pekerja peserta.
BPJS Ketenagakerjaan terus menjalankan amanat negara dalam memberikan jaminan sosial untuk para pekerja peserta.
Sesuai aturan di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mempunyai dua hak yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Jumat (18/10/2019), mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane untuk melakukan klarifikasi kepada ahli waris penerima jaminan pensiun yang menjadi warga binaan di penjara itu.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.