Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai, Kompensasi Dirahasiakan
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya membebaskan DN, perawat RS Muhammadiyah melalui sistem keadilan restoratif.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya membebaskan DN, perawat RS Muhammadiyah melalui sistem keadilan restoratif.
Keluarga bayi perempuan yang jari tangannya tergunting oleh perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, membuka peluang penyelesaian kasus malapraktik melalui jalur perdamaian tetapi dengan syarat.
Perawat DN ditetapkan menjadi tersangka kasus malapraktik gunting jari bayi berusia delapan bulan.
Perawat DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dengan ancaman lima tahun penjara.
RS Muhammadiyah Palembang menyatakan perbuatan yang dilakukan perawat DN merupakan kelalaian saat bertugas.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.