Pemasang Jebakan Tikus Listrik Bisa Dipenjara 5 Tahun, Dendanya Bikin Syok
Polres Sragen akan menjerat pelaku pemasangan jebakan tikus listrik dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Ancaman hukumannya pidana 5 tahun dan denda Rp0,5 miliar.