Peserta Bisa Cairkan Saldo JHT 30 Persen Dulu, Cek Syaratnya
Sesuai dengan Permenaker No. 2/2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Sesuai dengan Permenaker No. 2/2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.